Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah yang
merupakan bagian dari pemenuhan terhadap upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan; bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan
diberdayakan melalui kebijakan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan
yang terintegrasi dan komprehensif; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
pengembangan Pesantren sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencana
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab V Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab VI Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Peran Pesantren
Bab VIII Tim Fasilitasi
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang mengupayakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, keberadaan pesantren yang tersebar di setiap wilayah kabupaten bandung menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pesantren, perencnaan pengembangan pesantren daerah, pengembangan pesantren, partisipasi masyarakat, kerja sama, tim pengembangan pesantren, pendanaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memantapkan dan menjalin kerukunan,
keharmonisan dan silaturahmi antar umat beragama serta
mengantisipasi terjadinya konflik dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa perlu dibenfuk Forum Kerukunan Umat
Beragama Kabupaten Wonosobo ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten
Wonosobo;
UndangrUndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/Ber/MDN-MAG/1979; Peraturan BersamdMenteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nsmor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang masyarakatnya agamis, maka menunaikan zakat bagi muzakki merupakan wujud ketaatan terhadap agama islam, dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi umat dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, maka perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan tuntutan syariat islam. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Banjar perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru tentang pengelolaan zakat dan peraturan pelaksanaannya sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014; PMK No. 254/PMK.03/2010; Permenag No. 52 Tahun 2014; Permenag No. 5 Tahun 2016; Peraturan Baznas No. 01 Tahun 2014; Peraturan Baznas No. 02 Tahun 2014; Peraturan Baznas No. 03 Tahun 2014; Peraturan No. 04 Tahun 2014; PerdaKab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Azas dan Tujuan;
3. Organisasi;
4. Pengelolaan Zakat;
5. Pengumpulan Zakat;
6. Manfaat Zakat;
7. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan baca tulis Al-Quran
ABSTRAK:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan; Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya; kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya; dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya yang beragama islam, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis AL-Quran.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan alQur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Quran; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENAGTUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian dan Pemberian Bantuan Pemberdayaan Taman Pendidikan Agama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
mendukung upaya
mewujudkan
misi
peningkatan kualitas sumberdaya manusia, khususnya di bidang
pendidikan keagamaan, pemerintah Kabupaten Konawe Utara
bermaksud menumbuh-kembangkan lembaga-lembaga
pendidikan agama di tengah masyarakat sebagai bagian integral
dari upaya peningkatan pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran agama;
b. bahwa salah satu lembaga pendidikan agama yangtelah lama
hadir dan berperan cukup besar dalam
mendorong
penyelenggaraan pendidikan agama di tengah
masyarakat
melalui jalur non-formaladalah Taman PendidikanAgama;
c. bahwa dewasa inikeberadaanTPA di Kabupaten Konawe Utara
cenderung kurang berkembang akibat minimnya
dukungan
sarana dan prasarana, lemahnya kualitas sistem dan materi
muatan pendidikan,sertalemahnyadukunganinsentif guru TPA
yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar di setiap
TPA;
d. bahwa dalam rangka menjawabpermasalahan TPA sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dibutuhkan kebijakan khusus untuk
mendorong pemberdayaan dan peningkatan peranaktif guru TPA
melalui Peraturan Bupati
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 540);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009 Tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor
8).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Kegiatan dan Persyaratan
BAB IV Bentuk dan Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial Pemberdayaan TPA
BAB V Penetapan Penerima, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Bantuan Pemberdayaan TPA
BAB VI Sumber Dana
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018
FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa memfasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial keagamaan tertentu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah; bahwa peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat selain percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat juga menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2007; Permenag Nomor 14 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sasaran fasilitasi kegiatan keagamaan, tanggung jawab Pemerintah Daerah, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat