Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Azas dan Tujuan; 3. Organisasi; 4. Pengelolaan Zakat; 5. Pengumpulan Zakat; 6. Manfaat Zakat; 7. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat