PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, sudah
menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan
masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara
kompreherisif dan _ terintegrasi oleh para pemangku
kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok
Timur;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan secara
komprehensif dan terintegrasi tersebut, maka sebelum
terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK),
perlu ada lembaga adhoc yang bertugas untuk menjalankan
fungsi koordinasi, pengawasan, pengendalian dan mendorong
peran serta masyarakat yang berhubungan dengan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan Zat
adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten
Lombok Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presides Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 _ tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Terdiri dari VI Bab dan 23 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Pembentukan; - Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi - Bab IV Tata Kerja, - Bab V Pembiayaan, -Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 24 Tahun 2022
PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2022 (24)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 35 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2021, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pencehagan, tata cara pemberian sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Terdiri dari 14 halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 24, BN.2021/No.1152, peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.21/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BUpati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; Salah satu bentuk fasilitasi adalah melalui pembentukan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
UU No. 5 Tahun 1997; UU NO. 36 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Ketua MA RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI; Kapolri; Kepala BNN RI, No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014; No. PERBER/01/III/2014/BNN; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud
3. Ruang Lingkup
4. Kebijakan Umum
5. Pencegahan
6. Pemberantasan
7. Rehabilitasi
8. Pemberdayaan Masyarakat
9. Peran Serta Masyarakat
10. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pendanaan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Jumlah Pecandu Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) Dan Korban Penyalahgunaan Napza Setiap Saat Cenderung Meningkat, Sehingga Pemerintah Daerah Wajib Melaksanakan Pencegahan Serta Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, Dan Agar Penanganan Penyalahgunaan Napza Dapat Memenuhi Kebutuhan Dasar Korban Penyalahgunaan Napza, Perlu Adanya Ketentuan Yang Mengatur Tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012.
Ketentuan umum, Kewenangan, Perencanaan, Pencegahan, Rehabilitasi sosial Korban Penyalhgunaan Napza, Lembaga Rehabilitasi sosial Korban Penyalhgunaan Napza, Sumberdaya Penyelengagaraan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Pembiayaan, Peran Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Sanksi Administrasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan , Pengawasan, Dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, maka Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin berubah fungsi menjadi instansi vertikal dengan nomenklatur Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota yang menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat