DINAS KETAHANAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 111 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah,
namun sehubungan dengan perkembangan
keadaan dan ditetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka
Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai peningkatan mutu dan keamanan pangan kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomer 111 Tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima Alun-Alun Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kawasan alun-alun
Kebumen sebagai pusat kegiatan usaha mikro kecil dan
menengah, serta untuk mewujudkan kawasan yang bersih,
tertib, indah dan nyaman; bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kawasan
alun-alun Kebumen serta pengelolaan sarana dan prasarana
pendukungnya; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima
Alun-Alun Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Klasifikasi, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu dilakukan penyeragaman penyusunan produk hukum daerah bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 20 11 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Produuk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi; Evaluasi Dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 24 Tahun 2012
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 UU No.8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentukan kelurahan
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
Ketentuan Umum; Pembentukan Kelurahan; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Keuangan; Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 24 Tahun 2009
PERBUP Kab. Tapin No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati Di Kabupaten Tapin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi Bupati di Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara tetap, terpadu dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi Bupati di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Penyusunan Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati; Penomoran, Penggandaan, Perindustribusian Dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 24 Tahun 2015
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2006/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban serta kelancaran pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu diatur petunjuk
pelaksanaannya ; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa, tata cara penerimaan pendaftaran pemilih dan pengesahan daftar pemilih tetap, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pencalonan kepala desa, mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa dan penunjukan yang melaksanakan tugas kepala desa, penetapan dan pengesahan calon kepala desa terpilih, tata cara penyampaian pertanggungjawaban tahunan kepala desa, tata cara penyampaian pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2006.
27 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat