Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Produuk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi; Evaluasi Dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat