Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama dapat berjalan nondiskriminatif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu
mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Ajaran 2021/2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun
2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Ajaran 2021/2022 yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Biaya; Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 25 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 22 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ort tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI SKB
5.URAIAN TUGAS
6.JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
7.PENDIDIK
8.TATA KERJA
9.KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2011 telah diterbitkan Pergub No. 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov. Sumsel. Program Sekolah Gratis merupakan Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan Pendidikan Menengah Universal yang dananya bersumber dari sharing APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Program Sekolah Gratis dapat juga disebut Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Mulai tahun 2014, Program Sekolah Gratis berfungsi sebagai sharing dana BOS dan Bantuan PMU yang bersumber dari APBN, sehingga penyaluran dana Program Sekolah Gratis sama dengan penyaluran dana BOS dan dana PMU. Pergub No. 31 Tahun 2009, belum mengatur secara lengkap sistem pengelolaan dana bantuan PMU, sehingga perlu disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran program dan besaran PSG, penerapan PSG, organisasi pelaksana, prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana, tata tertib pengelolaan PSG, monitoring, pengawasan dan pelaporan, layanan pengaduan masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Mencabut Pergub No. 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov. Sumsel
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam
Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di
Provinsi Jawa Timur;
mengingat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis
Kompetensi yang Link and Match dengan Industri;
Peraturan Gubernur ini mengatur langkah-langkah dalam rangka percepatan revitalisasi SMK yang meliputi:
a. kemudahan akses kepada masyarakat
b. menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
c. melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK;
d. mengembangan SMK unggulan
e. memberi fasilitas kepada SMK untuk menjadi LSP P1;
f. mendorong dan memberi fasilitasi dalam rangka percepatan revitalisasi SMK; dan
g. mendorong peningkatan kerjasama, peran dan partisipasi
dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi dan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat, cerdas, dan sejahtera;
Bahwa pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu khususnya daerah tertinggal, pesisir, dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa sistem pengelolaan layanan dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi merupakan kebutuhan mendasar yang harus diciptakan dan dibangun secara bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah khususnya percepatan kabupaten minapolitan;
Bahwa dalam meningkatkan layanan dan partisipasi masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta partisipasi masyarakat, maka perlu penjabaran kedalam sistem pengelolaan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Desa Siaga Aktif;
5. Pendidikan untuk Semua;
6. Pengembangan Ekonomi Desa;
7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha;
8. Mekanisme Komplain;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
32 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok: Persyaratan, Sekolah Luar Biasa, Rombongan Belajar/Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru, Prestasi Non Akademik, Sistem Zonasi, Akses Bagi Pendaftar Dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Pengumuman Hasil Seleksi, Pendaftaran Ulang, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
Jumlah Halaman: 18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2019
pENYELENGGARAAN - USAHA - KESEHATAN - SEKOLAH/ MADRASAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan
Usaha Kesehatan
Sekolah/ Madrasah
ABSTRAK:
balwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
dan prestasi belajar peserta didik yarg memperhatikan
peritaku dan lingkulgan yang sehat dan bersih, maka
perlu diselenggarakan usaha kesehatan di setiap
sekolal/madrasah;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kati diubah, terakhir dengan U No 9 Tahun 2015;PP No 79 Tahun 2005;Perpres No 72 Tahun 2012;Peraturan Bereama Antsra Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Rl, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama zu,
dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor :6lXlPB/2Ola, d,an
Nomor: 73 Tahun 2014, Nomor: 41 Tahun 2014, dan
Nomor: 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha kesehatan Sekolah/Madrasah
(Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
17r71;;Permenkes No 25 Tahun 2014
Asas, Sasaran, Dan, Tujuan , Lingkup Program/Kegiatan Uks/M , Hak Dan Kewajiban Sekolah/Madrasah ,Tp Uks/M Dan Tim Pelaksana Uks/M , Lomba/ Kompetisi Uks/M ,Pengawasan Dan Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Koordinasi
Peran Serta Masyarakat ,Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat