Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2006/21 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Perkuatan Modal Bagi Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Koperasi) Dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2006.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1983.
PP No. 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
PP No. 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pali Anugerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Bab V Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan PDAM Tirta Pali Anugrah maka disusun Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permenkeu No. 120/PMK.05/2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten PALI kepada PDAM Tirta Pali Anugrah, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penyertaan modal; pencairan penyertaan modal; serta pertanggungjawaban dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) UPT, (d) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
administrasi umum, perencana program dan anggaran serta ketatausahaan. Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: (a) pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, (b) pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah, (c) pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah, (d) penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok
Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 21 Tahun 2022
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, ketaatan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
dan aparat, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dalam Pasal 1 ayat (1) Setiap penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis layanan, maka perlu disusun mekanisme Standar Pelayanan (SP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas, perlu menetapkan dan menerapkan Peraturan
Wali Kota Baubau tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234); sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
16. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
21. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/ Lembaga;
22. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
23. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun
2020 Nomor 57);
24. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 32); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 7).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V
MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI
PENGORGANISASIAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 21 Tahun 2011
INVESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INVESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kas daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan deposito yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan uang milik Pemerintah Daerah yang belum digunakan yang tersimpan pada rekening Kas Umum Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Diatur mengenai mekanisme investasi deposito dan bagaimana pencairannya dilakukan. Bendahara umum daerah melaporkan pelaksanaan penemaptan uang daerah dalam bentuk deposito secara periodik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Berdasarkan Ketentuan pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat