Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat