TENTANG-PENDELEGASIAN-WEWENANG-PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-PERIZINAN-BERUSAHA-DI-DAERAH-DAN-NON-PERIZINAN-DARI-BUPATI-KEPADA-KEPALA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pasal 18 ayat (6
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomer 21 Tahun 2022
- 10 Halaman
|