Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Jepara Tahun 2014 - 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian Target Millennium Deuelopment Goals Kabupaten Jepara Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millennium Development Goals Kabupaten Jepara Tahun 2014-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Pontianak No. 53.21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Tahun 2020-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/NO.9 LL Kota Pontianak : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka menyusun rencana strategis perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.26 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2019, Perwako No.69 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA - DETAIL - TATA - RUANG - DAN - PERATURAN - ZONASI - PERKOTAAN - SINGAPARNA - KABUPATEN - TASIKMALAYA - TAHUN - 2017 - 2037
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelanggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif Dan bahwa untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika perkembangan pembangunan yang tumbuh pesat di Perkotaan Singaparna Dan berdasarkan Pasal 8 Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Tahun 2017-2037.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen PU No. 20 Tahun 2007; Permen PU No. 21 Tahun 2007; Permen PU No. 05/PRT/M/2008; Permendagri No. 50 Tahun 2009; Permen PU No. 20 Tahun 2011; Permen PU No. 3 Tahun 2012; Permen Perdagangan No. 70 Tahun 2013; Permen PUPR No. 8 Tahun 2015; Permen PU No. 28 Tahun 2015; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Penataan Perkotaan Singaparna, Prinsip-prinsip Penataan Ruang Dan Arahan Fungsi Sub BWP; Rencana Pola Ruang, Rencana Jaringan Prasarana, Rencana Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Pemberian Insentif Dan Disinsentif, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
53 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018–2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2024-2026.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008-2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6042);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1138);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1854);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH PERENCANAAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI
BAB IV
RENCANA ALOKASI RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG
BAB VI
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
REKLAMASI DAN REHABILITASI
BAB X
LARANGAN
BAB XI
MITIGASI BENCANA
BAB XII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
KOORDINASI PELAKSANAAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 10)
310 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021, diperlukan penyesuaian nomenklatur indikator sasaran, perubahan indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program, dan perubahan indikator sasaran program. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangungan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Kukar No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
BAB IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA
BAB V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023- 2026, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026; bahwa Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu dirubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 3 Tahun 2022; Pergub No. 4 Tahun 2022; Pergub No. 45 Tahun 2022; Pergub No. 46 Tahun 2022; Pergub No. 47 Tahun 2022; Pergub No. 48 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang; Perubahan ayat (1), Perubahan ayat (2), Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Pergub ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat