Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan melihat luas wilayah, penambahan penduduk disertai dengan peningkatan dalam pelayanan pemerintah yang cepat dan terjangkau, maka perlu dibentuk kelurahan baru dalam wilayah Kecamatan Muara Jawa. Maka perlu menetapkan peraturan yang mengatur hal tersebut di dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang diatur tentang ketentuan umum, pembentuka kelurahan, pembiayaan, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 perlu penyesuaian bentuk Organisasi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Susunan organisasi :
a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
1. Kepala-kepala Urusan; dan
2. Kepala-kepala Dusun.
e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa masyarakat memerlukan dorongan, motivasi dan penciptaan akses agar lebih berperan aktif dalam pembangunan dalam rangka demokratisasi dan tranparansi pembangunan pada tingkat masyarakat; bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah mitra pemerintahan desa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat sebagai wadah partisipasi dalam pengelolan pembangunan; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Lembaga Kemayarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan Kepengurusan, kedudukan, tugas dan fungsi, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2006
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan, Perlu adanya kerja sama antara desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; bahwa kerja sama antara desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga perlu dilakukan percepatan proses pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pedoman pada asas pemerataan sebagaiamana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU no. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Kerja Sama; III. Bentuk Kerja Sama; IV. Tugas dab Tanggungjawab; V. Pelaksanaan Kerja Sama; VI. Penyelesaian Persellisihan; VII. Jangka Waktu; VIII. Pembiayaan; IX. Perubahan, Penundaan dan Pembatalan Kerja Sama; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
12 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomro 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Kewenangan Desa mencakup :
a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah kepala desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11 TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang kuat,
berdaya guna dan berhasil guna maka Organisasi
Pemerintahan Desa perlu disusun sesederhana dan
seefektif mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu
ditinjau kembali, disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan b di atas perlu diatur Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
a. Kepala Desa;
b. Sekretariat Desa, adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang terdiri atas 3 (tiga) urusan, yaitu :
- Urusan Pemerintahan;
- Urusan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Urusan Umun dan Keuangan ;
c. Seksi, sebagai unsur pelaksana teknis, terdiri atas 3 (tiga) Seksi, yaitu
:
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Pendapatan.
d. Dusun sebagai unsur wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat