Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 53 (lima puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Mekanisme Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pembukuan Atas Belanja Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Lamp II
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi,
Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan yang
merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan
memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, untuk mendukung upaya pertumbuhan perekonomian, dunia usaha
dan pendapatan asli daerah,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan
modal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang maksud dan tujuan Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida Babel senilai lima belas miliar rupiah. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Jamkrida Babel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Kelancaran pelaksanaan kegiatan dan adanya tertib administrasi dalam Pengelolaan Keuangan Nagari telah ditetapkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelelolaan Keuangan Nagari di Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 49 Tahun 2017. Untuk mendukung pelaksanaan padat karya
tunai yang didanai dengan Dana Desa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017, PMK No. 50/PMK.07/2017, PMK No. 199/PMK.07/2017, Keputusan Bersama Mendagri, Menkeu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala BPPN Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.07/2017, Nomor 116 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2017, Perbup Dharmasraya No. 2 Tahun 2018
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Dharmasraya (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 49 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah
3. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 12.A
4. Ketentuan Pasal 13 diubah dan setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan
ayat (5)
5. Setelah ayat (2) pada Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) sampai dengan ayat (4)
6. Pasal 15 dihapus.
7. Pasal 16 dihapus.
8. Pasal 17 dihapus.
9. Pasal 18 dihapus.
10.Pasal 22.A dihapus.
11. Pasal 22.B dihapus.
12. Pasal 22.C dihapus.
13. Pasal 22.D dihapus.
14. Ketentuan Pasal 27 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3) sampai
dengan ayat (5)
15. Pasal 20 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) diubah
17. Ketentuan Pasal 29 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2.a)
18. Ketentuan Pasal 44 ayat (3) diubah
19. Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah
20. Pasal 48 dihapus.
21. Pasal 49 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 50 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2014/NO.95, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Pembiayaan perjalanan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap selama ini masih dilakukan secara lumpsum sehingga tidak sesuai dengan asas efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Keputusan Bupati tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas belum mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan, selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan dinas melewati batas luar dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang ditunjuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 23 tahun 2014
;4. PP No. 18 tahun 2017;5. PP No. 62 tahun 2017
1.ketentuan umum;2. panghasilan,tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;3. balanja penunjang kegiatan DPRD
;4.pengelolaan hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2018;
12. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
1. PENYALURAN DANA DESA;
2. PENGGUNAAN DANA DESA;
3. PELAPORAN DANA DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis dan Mekanisme Pemberian Tunjangan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Keputusan Bupati Paser
Nomor 173/Kep-11/2016 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Ketua, Wakil
Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Tahun
Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat