Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdaya Guna, Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehingga Dapat Memberikan Manfaat Secara Optimal; B. Bahwa Dalam Rangka Mendukung Perkembangan Otonomi Daerah, Maka Keberadaan Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Dapat Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : PETUGAS PEMUNGUT;
BAB IV : TARIF RETRIBUSI;
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK; 7. PEMUNGUTAN PAJAK; 8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 9. KEDALUWARSA; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan
persampahan / kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana
diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam
penerapannya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundangt -Undangan (Lembaran
Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pem bagian Uru ssan Pemerin tahan an tara Pemerin tah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah
kabupaterr/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampaharr/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
nomor 12).
Lingkup peraturan ini meliputi ketentuan umum; maksud dan
tujuan; tata cara, tempat, dan penagihan retribusi; pemberian
keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok
retribusi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Angkutan Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta demi kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi angkutan;bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatu Tentang Retribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum di Jalan dan Kursus Mengemudi Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Dasar Perhitungan Retribusi;Dasar Penetapan Retribusi;Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi;Pelaksanaan Pemungutan;Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Pembayaran Retribusi;Penagihan Atas Pembayaran Retribusi yang Terlambat;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pembetulan, Pengurangan Ketatapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lumajang No. 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, seri D Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kriteria gangguan;
3. Kewenangan Pemberian izin;
4. Ketentuan Perizinan;
5. Nama, obyek dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan;
7. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur penetapan tarif retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Saat Retribusi Terutang;
11. Masa Retribusi;
12. Sanksi-sanksi;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Keberatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Pembinaan dan Pengawasan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Self Assessment) seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir, dimana dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online dan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperoleh dalam satu kurun waktu masa pajak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.11 tahun 2008; UU No.28 tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2016; Peraturan Daerah No.3 tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai sistem informasi manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online, tata cara pemasangan alat dan / atau sistem perekaman data transaksi usaha wajib pajak, hak dan kewajiban serta larangan untuk para wajib pajak. Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan teradap wajib pajak, mempermudah wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan, mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak dan meningkatkan pengawasan pengawasan atas pelaporan wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, ALokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, pemerintah kabupaten dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011; Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip Pengelolaan; BAB IV Pedoman Penggunaan Dana; BAB V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 42 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi
Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui jasa
pelayanan persampahan/kebersihan, serta dalam rangka penataan,
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan di bidang
persampahan/kebersihan, maka perlu ditetapkan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 18 Tahun 2008
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Mencabut Perda Nomor 21 Tahun 1998
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK 128 DESA SE KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk 128 Desa Se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Taun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat (4) Bupati menetapkan pengalokasian ADD untuk setiap Desa dan Pasal 97 ayat (3) Bupati menetapkan pengalokasian Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018.
MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH; PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam. rangka mengantisipasi terhadap kenaikan nilai jual objek Pajak yang disesuaikan dengan nilai pasar, dan upaya untuk meringankan beban masyarakat terhadap kenaikan nilai jual objek pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangi ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2011
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat