Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung No, 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 89 Tahun 2016; Perbup Belitung No. 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018
PERTANGGUNGJA\VABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2017.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2017.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan realisasi anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Neraca; Laporan operasional; Laporan arus kas; Laporan perubahan ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah dan laporan keuangan APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320ayat (1) Undang-UndangNomor 23tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Kepala Daerah menyampaikanRancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBDkepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor 12 Tahun 1985;
3.Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999;
4.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;
5.Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004;
6.Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004;
7.Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004;
8.Undang-UndangNomor 33 tahun 2004;
9.Undang-UndangNomor 50 Tahun 2008;
10.Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009;
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
19.Peraturan Pemerintah Nomor3 Tahun 2007;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
22.Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 2011;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
27.Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016;
28.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31Tahun 2016;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 2017;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
37.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9Tahun 2016;
38.Peraturan Daerah Kabupaten TulangBawang Barat Nomor 5 Tahun 2017;
39.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2016;
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksana AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pengajuan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam kebijakan APBD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2017; Perbup Kabupaten Boalemo No. 65 Tahun 2017; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 318/29/IX/2018; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6315 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah maka beberapa pasal dalam Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dihapus, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 terkait pajak-pajak daerah Bulungan, dengan mencakup pajak daerah yang dikenakan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, ketentuan pembayaran dan penagihan, sanksi dan pinalti, serta perubahan atau penyesuaian. perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbarui, menyempurnakan, atau menyesuaikan peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK – PAJAK DAERAH
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2018 / No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan,berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan ini mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Prioritas Pembangunan, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini mempunyai fungsi sebagai landasan hukum untuk penggunaan anggaran daerah selama tahun 2019, serta memastikan bahwa seluruh pendapatan dan belanja diatur dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2018
anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan ta 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a maka
berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
Nomor 3 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3 Seri
A);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2017 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat