Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 tahun
1983 tentang Perlindungan Terhadap Ikan sudah tidak
sesuai dan perlu diganti; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya air untuk
pengembangan potensi sumber daya ikan yang
berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, maka
pengelolaan dan pemanfaatannya perlu diatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber daya perikanan, pengelolaan perikanan, pelestarian lingkungan sumber daya ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, nelayan kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1983 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa , dalam rangka penyelenggaraan Layanan: Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) perlu adanya Standar Operasional: Prosedur (SOP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Standar. Operasional Prosedur
(SOP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Peraturan bupati (perbup) tentang standar operasional dan prosedur (sop) layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 9, BN 2013/ NO 943; https://jdih.bkpm.go.id/: 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 9, jdih.polkam.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Surat Pemberitahuan Objek Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran; Pelaporan; Pemberian Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS KABUPATEN SELUMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dibidang organisasi perangkat daerah, khususnya aturan tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kelembagaan Perangkat Badan/Kantor Kesbangpol daerah, serta Hasil Monitoring dan Evaluasi, maka perlu mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja lembaga teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah,pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta sarana dan prasarana daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2009 Nomor 07);
b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2010 Nomor 08);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi
Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari :
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Dihapus;
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
g. Dihapus;
g1. Badan Kepegawaian Daerah;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Kantor Penghubung;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais;
k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
m. Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2007
19
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Kabupaten Bantaeng adalah daerah agraris dan maritim merupakan daerah yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian dan perikanan; sebagai daerah agraris dan maritim hasil pertanian dan perikanan merupakan tumpuan dan harapan bagi petani dan nelayan untuk mendapatkan hidup yang layak dalam rangka peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan petani dan nelayan; pemberdayaan petani dan nelayan dimaksudkan untuk melindungi para petani dan nelayan dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pra dan pasca panen yang sering merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat adanya keterkaitan dengan para pelaku ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
17.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat