Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013

Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang standar operasional dan prosedur (sop) layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kabupaten karanganyar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
06 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2013
Tanggal Berlaku
06 Maret 2013
Sumber
BD.2016/No.9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan