bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
3. KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
6. SENSOR FILM
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENGHARGAAN
9. PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
10. PENDANAAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2009.
Mencabut
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman mencabut UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473)
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2009
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2009/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas
Kesehatan Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan merupakan
sarana pelayanan untuk meningkatkan kelancaran dan
kenyamanan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis -Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
NOMOR 33 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 33 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomo 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 36; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undanq-Undanq Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (7) Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008.
Peraturan Bupati memuat tentang rincian tugas jabatan struktural pada kantor pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan aparatur Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
BUMNPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemprov, Pemkab, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin agar koordinasi berjalan secara optimal gun aterwujudnya penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih terarah, terpadu dan terorganisir dengan baik, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU N 26 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 62 Taun 2000; Kepmendagri No 147 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara koordinasi penataan ruang kabupaten pruworejo dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2009/NO.9 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Pergub No. 47 Tahun 2008, perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pemprov Sumsel hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Ketentuan tersebut bertentangan dnegan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentuan PNS, yang pada intinya mengatur batas usia pensiun PNS yang memangku jabatan struktural eselon II dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun dengan memperhatikan keahlian (kompetensi), pengalaman dan kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2008; PP No.100 Tahun 2000 sebagiamana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 33, jdih.kemdikbud.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD 2009/33 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Studio Penyiaran Televisi Kota Banjar Sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat