PENATAAN RUANG DAERAH - KOORDINASI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2009/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemprov, Pemkab, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin agar koordinasi berjalan secara optimal gun aterwujudnya penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lebih terarah, terpadu dan terorganisir dengan baik, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab Purworejo;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU N 26 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 1988; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 62 Taun 2000; Kepmendagri No 147 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara koordinasi penataan ruang kabupaten pruworejo dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
- 10 hal
|