Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa dalam peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangar kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala;
bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Katrupaten Barito Kuala dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencapaian target Program Internasional Milenium Developrnent Goals (MDG's) tahun 2015 dan 10.000.000 (sepuluh juta) sambungan rumah sampai tahun 2015; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurlf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tah:un 1959; Undang-undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-undang Nomor 17 Tatrun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 01 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Jumlah Dan Sumber Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Penentuan Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No. 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 70 Tahun 2012; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 27 Tahn 2013; KEPMENDAGRI No. 903-8013 Tahun 2013; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah Tahun 2014 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Permendagri No.16 Tahun 2007.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai salah satu pemegang saham telah sepakat untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah
sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan
Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib,
lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundangundangan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis
Sempadan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan yaitu tentang ketentuan umum, Garis sempadan sungai bertanggul, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul, Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan, garis sempadan jaringan irigrasi dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas Alokasi Dana Desa maka arah penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pemberdayaan masyarakat di Desa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2010
Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 45 TAHUN 2010
3 Halaman dan 6 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinyatakan rencana pangan Kota ditetapkan Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, rencana pangan memuat antara lain cadangan pangan terutama pangan pokok.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2011, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Keppres No. 132, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Keputusan Bersama Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah, Perencanaan Dan Penetapan Adangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengadaan Dan Penggantian Cadangan Pangan, Mekanisme Pengelolaan, Evaluasi Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat