Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan produktivitas dan produksi pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan, maka perlu disediakan pupuk dengan harga wajar dan terjangkau sampai pada tingkat petani; bahwa guna memastikan harga wajar tersebut, perlu diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2011, untuk sektor pertanian di Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang. Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR. 140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor' 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR. 130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor b6/Permentan/SR. 130/2/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor ,237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsid
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran Dan HET
Bab V Pengawasan Dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dan penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, diperlukan adanya subsidi pupuk dan standarisasi harga sesuai dengan ketentuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah;
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, dan peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar;
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultutra, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahuni 974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan program nasional
swasembada daging sapi/kerbau diwilayah Kabupaten Kolaka tahun
2010-2014 yang merupakan daerah prioritas pengembangan kawin
alam dan inseminasi buatan sapi dan kerbau di Kabupaten kolaka
diperlukan kelembagaan yang bersifat formal, mandiri, bertanggung
jawab, dan terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di
atas, maka perlu menetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
pembentukan unit manajemen program swasembada daging
sapi/kerbau 2010-2014 di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1959 Nomor 79, tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 42860;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Urdang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembar Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aa38);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik lrdonesia Nomor
5015);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha
Peternakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 21, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3102);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tent:ng Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737),
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Ker;a Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
12.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknik Daerah Kabupaten
Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan pemerintah
Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
14.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1g Tahun 2010 tentang pedoman
Umum Program Swasembada.Daging Sapi 2014;
15,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 21010 tentang Unit
Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011
perbup - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD.2011/No.20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga
yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu
mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
di Kabupaten Banyumas; bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
telah diundangkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga
Eceran T ertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2011, yang digunakan sebagai dasar pengaturan alokasi
dan Harga Eceran T ertinggi pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga
Eceran T ertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/
SR.140/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011
Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET); Pengawasan Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komodtas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Jepara; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dipertukan adanya subsidi pupuk; bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai indikator tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, tepat mutu, dan tepat sasaran serta membantu petani dalam meningkatkan produktifitasnya, perlu mengalokasikan dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara; bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2011;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomar 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pererintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 8344PP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpt/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpt8/OT.210/4/2003; Keputusan Merten Pertanian 456/Kpt8/OT. 160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 485/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR. 140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/4.DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012 Dan Musim Kemarau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa terbatasnya ketersediaan air di masing-masing Daerah lrigasi
menyebabkan tidak teralirinya seluruh areal sawah pertanian secara
bersamaan, sehingga penggunaan air untuk tanam padi pada masing
masing daerah irigasi teknis, setengah teknis, system golongan maupun
non golongan perlu diatur secara berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012
dan Musim Kemarau Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata
Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012 dan Musim Kemarau Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2009; Keputusan Bupati Demak Norn or 6 I 0/4 73/2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2011/2012 Dan Musim Kemarau Tahun 2012 yang meliputi Pembagian Kelompok Lahan Sawah, Jenis Tanaman Dan Masa Tanam, Sistim Pembagian Air Dan Skema Pola Tanam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Kelautan Dan Perikanan Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.06 Tahun 1967; UU No.12 Tahun 1992; UU No.08 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudaya ikan dan udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh masing-masing Sub Sektor serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.11 Tahun 2011.
Peraturan yang diatur: Produsen tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini III sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan, Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Ciamis Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2011
Pupuk Bersubsidi - lokasi Dan Harga Eceran Tertinggi
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2011/No. 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan
meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu
mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan sesuai dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14
Tahun 2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi {HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi clan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tegal Tatum
Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.140/2/2011; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat