Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah
dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat;
e. Dinas daerah sebanyak 21 Dinas; dan
f. Badan daerah sebanyak 3 badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2016
desa - pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaporan dan PertanggungJawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib dan lancarnya
penyelenggaraan pemerintahan Desa, memudahkan
evaluasi, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan Desa, serta terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang bertanggungjawab dan
transparan maka Kepala Desa wajib menyampaikan
laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan
pemerintahan Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas,
kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015;
1. tujujuan pelaporan
2. jenis laporan
3. LPP Desa
4. LKPP Desa
5. Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintahan Desa
6. Pelaporan Administrasi Keuangan BPD
7. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 9 Tahun 2010
badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
bahwa kondisi georafis Kabupaten Kepahiang tergolong daerah
rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir,
gunung meletus, angin kencang, kebakaran hutan dan hal lain
disebabkan oleh alam yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kematian penduduk, kerugian harta benda serta dapat
mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat, proses
pembangunan daerah yang sedang berjalan, perlu dilakukan
tindakan antisipasi dan penanggulangan secara terpadu dan cepat;
bahwa dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak
dasar yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
dan berpotensi di daerah, perlu dikelolah oleh suatu institusi yang
kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang
didukung dengan tugas fungsi yang jelas dan terarah;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas,
1. UU No. 4 tahun 1956
2. UU NRI No. 43 tahun 1999
3. UU RI No. 39 tahun 2003
4. UU RI No. 10 tahun 2004
5. UU RI No. 32 tahun 2004
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. UU RI No. 20 tahun 1968
8. UU RI No. 100 tahun 2000
9. UU RI No. 24 tahun 2004
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Perpres No. 8 tahun 2008
13. Permendagri No. 57 tahun 2007
14. Permendagri No. 46 tahun 2008
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
16. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Perda Ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. BPBD mempunyai tugas:
(1) Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan bencana yang mencakup Pecegahan bencana, Penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonsruksi secara adil dan setara sesuai Kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Menetapkan standarisasi serta Kebutuhan Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
(3) Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana;
(4) Menyusun dan menetapkan prosodur tetap penanganan bencana;
(5) Melaporkan peyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam Kondisi normal dan setiap setiap saat dalam Kondisi darurat bencana;
(6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
(7) Mempertanggungjawabkan Penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN dan dana syah lainnya;
(8) Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
3. BPBD mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.
4. Susunan Organisasi BPBD terdiri :
a. Kepala;
b. Unsur pengarah; dan
c. Unsur pelaksana.
(2) Unsur pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD Kabupaten.
(3) Unsur pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari – hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2019
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara pergeseran anggaran diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2015; dan Perda No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Dasar Pergeseran Anggaran; Ruang Lingkup; Jenis Pergeseran dan Mekanisme Persetujuan; Pengajuan Pergeseran Anggaran; Persetujuan Pergeseran Anggaran; Penetapan Pergeseran Anggaran; Penyusunan dan Pengesahan DPPA SKPD dan PPKD; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
-
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2016/ No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan kejelasan terhadap
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten
Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut. sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 5), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas danfungsi pelayanan
Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mencapai dayaguna dan hasil guna pelayanan publik, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a,perlu mengubah dan menyesuaikan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan
Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keresmian
pemberlakuan, daya ikat serta pengumuman
kepada masyarakat atas Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati, perlu mengatur mengenai
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 24 Tahun 2001.
Ketentuan terkait pengertian,pengundangan dan pengumuman dari lembaran dan berita daerah Kabupaten Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektifitas penyelenggaraan intern, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pengelolaan Risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat, kejelasan kriteria dan meteologi Penilaian Risiko, struktur Pengelolaan Risiko, perkembangan teknologi informasi yang dilakukan secara komprehensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama Perangkat Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menyusun Pedoman Pengelolaan Risiko, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Risiko
3. Pelaporan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Isi 10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Sumber Daya Air Dan Drainase Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Sumber Daya Air
dan Drainase Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan
penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Sumber
Daya Air dan Drainase Kota Banjarmasin;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Sumber Daya Air Dan Drainase Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, perlu menetap Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 1977; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 71 tahun 2010; PP No. 91 tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2015;
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) terdiri atas ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat