PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KLUNGKUNG-PEDOMAN-PENGELOLAAN-RISIKO-PADA-PEMERINTAH-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektifitas penyelenggaraan intern, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pengelolaan Risiko dengan mempertimbangkan aspek biaya manfaat, kejelasan kriteria dan meteologi Penilaian Risiko, struktur Pengelolaan Risiko, perkembangan teknologi informasi yang dilakukan secara komprehensif atas tujuan strategis Pemerintah Daerah maupun kegiatan utama Perangkat Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menyusun Pedoman Pengelolaan Risiko, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Risiko
3. Pelaporan
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- Isi 10 Halaman
|