LEMBARAN DAN BERITA DAERAH
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keresmian
pemberlakuan, daya ikat serta pengumuman
kepada masyarakat atas Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati, perlu mengatur mengenai
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah..
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 24 Tahun 2001.
- Ketentuan terkait pengertian,pengundangan dan pengumuman dari lembaran dan berita daerah Kabupaten Banjarnegara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
- 11 hal
|