Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan C merupakan salah satu kegiatan yang penting, terutama dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sekaligus merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan bahan galian golongan C perlu dikelola secara intensif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna;
Bahwa maksud huruf a dan b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan c ;
Ketentuan Umum;
Wilayah Pertambangan;
Wewenang dan Tanggung Jawab;
Surat Izin Pertambangan Daerah;
Tata Cara Memperoleh SIPD;
Pemberian SIPD dan Masa Berlakunya;
Kewajiban Pemegang SIPD;
Obyek,Subyek,dan Tarif Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;
Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan Retribusi;
Surat Pendafatan Retirbusi;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;
Pembinaan,Pengawasan,dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pendayagunaan tanah secara lebih produktif, berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan serta sebagai usaha nyata untuk mewujudkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan catur tertib di bidang pertanahan, maka perlu pengendalian terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan, maka terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian perlu diadakan pengendalian dengan memperhatikan azas kemanfaatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 1998. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat I, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan jenis retribusi kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 24 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan Pembangunan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Persyaratan Arsitektur; Persyaratan Teknis Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
25 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.26 Seri B Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perhelatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka melestarikan tradisi dan dengan meningkatnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, terdapat kecendrungan dari warga masyarakat untuk mengadakan perhelatan;
b. bahwa guna terjaminnya ketertiban dan keamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sragen, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah maka perlu mengatur Retribusi izin perhelatan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka Retribusi izin perhelatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Izin Perhelatan, dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. -Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin perhelatan. -Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin perhelatan. -Retribusi Izin Perhelatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. -Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas penggunaan jenis hiburan pada perhelatan yang dimintakan izin. -Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2001
Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
kebutuhan Akta Catatan Sipil sebagai bukti otentik terhadap kepastian
hukum seseorang, maka Pelayanan Catatan Sipil perlu ditingkatkan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Catatan Sipil kepada
masyarakat perlu ditunjang dengan saran dan prasarana serta
meningkatkan Kemampuan aparat pelayanan; bahwa untuk mendukung terlaksananya kegiatan pelayanan , sangat
diperlukan ketentuan-ketentuan dasar hukum penarikan Retribusi
Pelayanan Catatan Sipil oleh karena itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Staatblad tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staadblad tahun 1919 Nomor 81; Staadblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Staadblad tahun 1927 Nomor
564 ; Staatblad tahun 1933 75 jo Staadblad tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 6 tahun 1955; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tatum 1961; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Uhdang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Molten Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tabun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 5 April 1988Nomor
474.1-311; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 200.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Nama,Obyek,Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan BEsarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan retribusi; Saat Terutang Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pelaksanaan Dan Pengawasan Tata Cara Dan Persyaratan; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2001 No 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat