Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 74 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988
KEPPRES No. 10 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986 Tentang Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-Proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 TAhun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2023; Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 29 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2023;
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan
di Kabupaten Sukoharjo, perlu membentuk Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah yang berperan dalam memberikan
pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2011.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Nomor 521.4/294/2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kecukupan
pupuk bagi petani, dipandang perlu melindungi petani dari
tindakan penyalahgunaan kegiatan pengadaan, penyaluran,
penyimpanan, pengedaran, pemalsuan pupuk dan pestisida
melalui kegiatan pengawasan secara terpadu oleh unsur
instansi terkait di Kabupaten Demak;
bahwa agar kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, dapat
terlaksana dengan efektif, berdayaguna dan berhasilguna,
telah dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
(KPPP) di Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Bupati
Nomor 521.4/294/2009 tentang Pembentukan Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten dan
Tingkat Kecamatan Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pada surat Menteri Pertanian Nomor :
140/SR.130/M/15/2013, tanggal 27 Mei 2013, hal:
Peningkatan Pengawasan Pupuk Bersubsidi oleh Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), struktur organisasi
(KPPP) perlu dilengkapi dengan Tim Pengawas dan Tim
Verifikasi Pupuk Bersubsidi, sehingga Keputusan Bupati
Nomor 521.4/294/2009 tentang Pembentukan Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Kabupaten
dan Tingkat Kecamatan Kabupaten Demak, perlu diganti dan
disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/6/2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, Struktur Organisasi Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP), Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Keputusan Bupati Nomor 521.4/294/2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan Kabupaten Demak dicabut.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BEzuTA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 4 Tal\un 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksalaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Q21, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungiawabal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasa-r Negara Republik Ta-hun 1945
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
4.Undang-Undang Nomor 28 Talun 1999
5.Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2OO3
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
11.Peraturan Pemerintak Nomor 23 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintai Nomor 8 Tahun 2006
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahvn 2017
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
19. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020
22. Pefaturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022
23. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 laporan realisasi anggaran sebagaimana dimalsud dalam pasal I
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berla.ku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, Perlu
Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pembentukan
Penyelenggara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Desa/Kelurahan Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKDM;
BAB III : PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV : PENDANAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat