Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, Struktur Organisasi Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KPPP), Pengawasan Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat