Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian lzin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu u,a"rry. penetapan Retribusi Perpanjangan lzin mempekerjakan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (i) huruf b peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing
undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 ; undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 3 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP; WILAYAH PEMUNGUTAN; KEWENANGAN PEMUNGUTAN; PEMANFAATAN PENERIMAAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KEDALUV/ARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan Bupati
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Hajdi Boejasin Pelaihari
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan RSUD Hadji
Boejasin menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010 tentang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari sebagai Badan Layanan
Umum Daerah dan bahwa guna memaksimalkan kinerja pelayanan Rumah
Sakit Badan Layanan Umum Daerah Hadji Boejasin agar berdaya saing tinggi
dengan cara penerapan prinsip tranparansi, akuntabilitas, kemandirian dan
kewajaran maka perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2006 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara,
oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai
dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan
berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga memerlukan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur mengenai bentuk lembaga pendidikan, peserta didik, pendaftaran, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan kepala pengawas dalam beberapa bentuk satuan pendidikan, yaitu:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar;
c. Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Pendidikan Keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal lt Ayat (3) dan
Ayat (41 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan tbadah Haji serta dalam rangka
meningkatkan pembina,ar, pelayalan dan perlindungan bagi
jemaah hati, perlu membentuk Peraturan Daeral tentang
Penyelenggaraar'r Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20O3 tentang Pembentukarr
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
Proyinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaail dan Tanggung Jawab K angan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Taiun 2OO8 tentang
PcnyclenggaLraan Ibadefir Ha, Undang-Lrndang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undanga n, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemenntah Nomor 5E 'lahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 'lnhun 2OO8 Tentang
Penyelenggaraan Inadah Haji, Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timu.
PEMELENGGARAAN
IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2015
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, perlu Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Keberadaan dan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka
penegakan hukum terutama untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2012; Permendagri Nomor 11 Tahun 2009; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permenhumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Keputusan Mendagri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Mendagri Nomor 7 Tahun 2003; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Prov. Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
6 halaman, Lampiran I s.d. IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2015
PELAYANAN/JASA KEPELABUHANAN – RETRIBUSI – PELABUHAN LOKAL, REGIONAL, INTERNASIONAL DAN ASDP DI KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhan pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali potensi dan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlunya pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perhubungan sehingga perlu adanya pengaturan dari segi Retribusi Jasa Pelabuhan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 15 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan/Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Lokal, Regional, Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Keberatan. Bab 13: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 14: Kadaluwarsa Penagihan. Bab 15: Insentif Pemungutan. Bab 16: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 17: Ketentuan Penyidikan. Bab 18: Sanksi Administrasi. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri E / NO REG 4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok pada fasilitas dan/atau tempat yang dimiliki/dikuasai dan/atau izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu mengatur dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; tempat lain yang ditetapkan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penanggung jawab KTR diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat