Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AORNAKAN II KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, DESA PERJAGA, DESA MALUM, DESA MBINALUN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JEHE DAN DESA TRAJU KECAMATAN SIEMPAT RUBE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan
dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan
berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai
kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2006
a. bahwa berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,maka Peraturan Daerah mengenai Kerja Sama Desa harus disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomr 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kerjasama desa, ruang lingkup dan bentuk kerja sama desa, pelaksanaan kerja sama, penyelesaian perselisihan, tenggang waktu, pembiayaan, pembinaan dan pengawasam. ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pondok Kandang,Desa Sido Makmur,Desa Sido Dadi,Desa Lubuk Selandak,Desa Sumber Makmur,Desa Talang Gading,Desa Teramang Jaya,Desa Bandar Jaya Dan Desa Bumi Mekar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
1. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa serta pelayanan kepada masyarakat
2. bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk desa desa yang dimaksud dalam peraturan ini.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa pondok kandang, desa sido makmur, desa sido dadi, desa lubuk selandak, desa sumber makmur, desa talang gading, desa teramang jaya, desa bandar jaya dan desa bumi mekar jaya dalam wilayah kecamatan pondok suguh kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 21 Tahun 2006
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Peraturan Desa perlu ditinjau kembali
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Peraturan Desa ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Peraturan Desa
yang meliputi
Asas Peraturan Desa, Materi Muatan Peraturan Desa, Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa, Pelaksanaan Dan Pengawasan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa dicabut.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengisian Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur pengisian
dan pemberhentian perangkat desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pengisian dan pemberhentian :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Kepala Urusan – Kepala Urusan ;
b. Pelaksana Teknis Lapangan ;
c. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) ;
d. Pembantu Kepala Urusan ;
e. Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan ;
f. Pembantu Unsur Kewilayahan (Pembantu Kepala Dusun).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sumber Mulya,Desa Lubuk Bangko,Desa Wonosobo,Desa Talang Buai, Desa Mekar Mulya Dan Desa Sido Mulyo Dalam Wilayah Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu membentuk desa.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 59/2005; PP 72 2005
Materi Pokok: dengan peraturan ini dibentuk desa sumber mulya, desa lubuk bangko, desa wonosobo, desa talang buai, desa mekar mulya dan desa sido mulyo dalam wilayah kecamatan teras terunjam kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat