Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang bisa berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat;
b. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian kepada dirinya
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 19 Tahun 2008; PerMen Negara Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Lebak No 4 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap skala atau besaran jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2013, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, dan Perda Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Perubahan Ketentuan Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 17 Tahun 2015 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI UNIT IV PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Kesatuan Pengeloalaan Hutan Lindung dan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka Daerah membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesatuan Pengeloaan Hutan,
b. bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang efisien dan lastari perlu dibentuk Organisasi Dan Tatakerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IV pada Dinas Kehutanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/Menhut-II/2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut- II/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2016; dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 630/Menlhk-setjen/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian dan Eselon; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuhkan Kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak guna menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. pemakaian kantong plastik menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu melalui pengurangan pemakaian kantong plastik. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007.
Pengaturan terhadap pengurangan pemakaian kantong plastik bertujuan untuk melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pemakaian kantong plastik, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga Daerah dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh pemakaian kantong plastik dalam kegiatan sehari-hari, melindungi kesehatan warga Daerah dari pemakaian kantong plastik terhadap makanan dan atau minuman, menjaga kelestarian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup, dan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Daerah akibat pengunaan kantong plastik. Pelaksanaan pengurangan pemakaian kantong plastik dilaksanakan melalui tahapan : penetapan kawasan pengurangan pemakaian kantong plastik, dan penyusunan rencana aksi daerah. Potensi pencemaran lingkungan: daerah aliran sungai, daerah resapan air, kawasan wisata, sarana dan prasarana publik, kawasan industri. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan pemakaian kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha. Setiap pelaku usaha dan penyedia kantong plastik wajib mengupayakan kantong plastik atau kantong alternatif lain yang ramah lingkungan. Pengguna kantong plastik berhak: mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kantong plastik yang ramah lingkungan, meminta kantong plastik yang ramah lingkungan kepada penyedia kantong plastik sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak, memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan kantong plasik secara baik dan berwawasan lingkungan, menolak menerima kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari penyedia kantong plastik. Pengguna kantong plastik berkewajiban: mengurangi pemakaian kantong plastik dalam aktifitas sehari-hari, berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya pemakaian kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Bupati atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap produsen, pelau usaha, penyedia kantong plastik. Pembinaan dapat dilakukan melalui: sosialisasi, konsultasi, pelatihan, bantuan teknis, hal-hal lain dalam rangka peningkatan kinerja pengurangan pemakaian kantong plastik yang tidak ramah lingkungan oleh produsen, penyedia, maupun pengguna kantong plastik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KONSERVASI TAMAN PESISIR JEEN WOMOM PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw, maka untuk menunjang sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa penyu belimbing merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang, maka dipandang perlu untuk membentuk unit kerja yang menangani sebagian fungsi Kelautan dan Perikanan di bidang konservasi penyu;
c. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang tinggal disekitar kawasan konservasi penyu perlu merubah nama Kawasan Jamurba Medi menjadi Kawasan Jeen Womom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Konservasi Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tambrauw.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2008; Perda Kab. Tambrauw No. 7 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati Tambrauw nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kawasan Konservasi Jamursba Medi pada Dinas Kelautan dan Perikanan
-
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pemanfaatan ruang di Kabupaten
Rembang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rembang Tahun 2011-2031 belum mengatur secara rinci
sehingga dikhawatirkan tidak dapat berdaya guna dan
berhasil guna secara optimal; bahwa agar pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna
secara optimal, perlu memberikan pedoman teknis
pemanfaatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan
Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rem bang Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, prinsip dan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa laju pertumbuhan dan pembangunan Kabupaten
Bantaeng yang semakin meningkat sehingga memacu
masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dan fungsi lain, serta merupakan tanggungjawab bersama terhadap kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologis, sosial, budaya, ekonomi dan estetika;
c. bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng perlu menunjuk lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Bantaeng;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3429);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4242);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4833);
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 tahun
2014 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng tahun
2013-2018.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU
3. PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN BANTAENG
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat