izin usaha mikro dan kecil (IUMK)-PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendegelasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang mengamanatkan bahwa pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah Camat, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan pelaksanaan izin dimaksud oleh Bupati kepada Camat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kriteria Usaha Mikro, Pendelegasian Kewenangan IUMK, Ruang Lingkup Pelayanan, Ketentuan Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kapuas No. 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten
dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten dan dalam
menyelenggarakan PTSP tersebut Bupati memberikan
pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan
berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas. Terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan
kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan
perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Kapuas Nomor 61 Tahun 2016; Perbup Kapuas NOmor 14 Tahun 2017
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pelayanan Dasar
ABSTRAK:
Salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan minimal. Pemerintahan Provinsi dapat menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, diperlukan pedoman percepatan, penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal di bidang pelayanan dasar pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pelayanan Dasar.
Dasar Hukum: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; PERMENSOS No.9 Tahun 2018; Peraturan Menteri PUPR No.29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.32 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Permendagri No.121 Tahun 2018; PERMENKES No.4 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Jenis-Jenis SPM Dasar; Batas Pencapaian SPM; Penerapan SPM; Pelaksana SPM. Diatur juga mengenai monitoring dan evaluasi serta pelaporan dalam pelaksanaan SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA WARUNG INTERNET
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan kebutuhan sambungan internet telah berkembang usaha warnet yang dapat memberikan kontribusi positif, namun di sisi lain juga dapat berdampak negatif dan memberikan kepastian hukum dan menjamin usaha warnet yang sehat, tertib dan aman perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan penataan perizinan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; dan Permendagri No.1 Tahun 2014.
Ruang Lingkup; Skala Usaha Warnet; Standarisasi Usaha Warnet; Perizinan Usaha Warnet; Hak, Larangan dan Kewajiban; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Tahun 2017 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permendagri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban, PPID, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tugas ddan kewenangan, kelengkapan PLID, struktur organisasi, SOP PPID, DIDP, RIDP,SIDP, LLID, pendanaan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, keberatan dan sengketa informasi, registrasi keberatan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
.
.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Swalayan
ABSTRAK:
BAHWA KEBABASAN BERUSAHA ADALAH BAGIAN DARI HAK EKONOMI SETIAP ORANG YANG HARUS DIAPRESIASI OLEH PEMERINTAH DAERAH; BAHWA KONSEKUENSI SEMAKIN TERBUKANYA KEEMPATAN BERUSAHA DAN ARUS GLOBALISASI MAKA DIPERLUKAN IKLIM USAHA YANG KOMPETITIF DAN BERKEADILAN, SEHINGGA MEMACU PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN
PASAL 18 AYAT (1) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 3 TAHUN 1982; UU NOMOR 5 TAHUN 1999; UU NOMOR 8 TAHUN 1999; UU NOMOR 39 TAHUN 1999; UU NOMOR 11 TAHUN 2005; UU NOMOR 25 TAUN 2007; UU NOMOR 20 TAHUN 2008; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 7 TAHUN 2014; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS DAN TUJUAN; PENDIRIAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT; PERIZINAN PASAR RAKYAT; HAK DAN LARANGAN; PENDIRIAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN, PERIZINAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO SWALAYAN; PERAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; KEMITRAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018.No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
ABSTRAK:
bahwa pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017, bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perlayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pint
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur , Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah , Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan usaha atau penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan , Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi untuk keperluan usaha atau penanaman modal sesuai dengan aturan /ketentuan perundang-undangan , Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
UU No.9 2015 ; PERDA No.100 2012
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 21 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 21 tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 21 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 21 Tahun 2017 tentang Standar Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 90 Tahun 2007; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 10 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2011; PERMENPAN-RB No. 35 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 21 tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Sangihe
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
PERBUP No. 21 Tahun 2017
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat