standar-pelayanan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2020/NO.09
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pelayanan Dasar
ABSTRAK: |
- Salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan minimal. Pemerintahan Provinsi dapat menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, diperlukan pedoman percepatan, penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal di bidang pelayanan dasar pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Bidang Pelayanan Dasar.
- Dasar Hukum: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2018; PERMENSOS No.9 Tahun 2018; Peraturan Menteri PUPR No.29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.32 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Permendagri No.121 Tahun 2018; PERMENKES No.4 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Jenis-Jenis SPM Dasar; Batas Pencapaian SPM; Penerapan SPM; Pelaksana SPM. Diatur juga mengenai monitoring dan evaluasi serta pelaporan dalam pelaksanaan SPM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
- 13 halaman
|