Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kab. Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 99 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No,61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat bekerja secara ekonomis, efisien dan efektif akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, maka RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti di tetapkan sebagai BLUD secara penuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara 180.188/HK-150/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.
Dasar Hukum: UU No.27 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja berdasarkan efektivitas dan efisiensi sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pimpinan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Pendapatan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dapat bersumber dari : a. jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak ketiga berupa perolehan dari kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja; d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran Pemerintah Daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD; e. APBN berupa pendapatan yang berasal dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan proses pengelolaan keuangan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN; dan f. pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Seluruh pengeluaran biaya BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja disampaikan kepada PPKD setiap triwulan. Perencanaan BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja untuk menyusun RBA. Dalam Pengelolaan Kas, BLUD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja menyelenggarakan : a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan; c. penyimpanan kas dan pengelolaan rekening bank; d. pembayaran; e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 89 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Rumah Sakit Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.36 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011
RSUD A.M. Parikesit merupakan Unsur Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. RSUD A.M. Parikesit dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur.RSUD A.M. Parikesit mempunyai tugas meliputi : a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya pelayanan rujukan; b. melaksanakan pelayanan yang bermutu berdasarkan standar pelayanan Rumah Sakit. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUD A.M. Parikesit menyelenggarakan fungsi : a.menyelenggarakan Pelayanan Medis;
b. menyelenggarakan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis; c. menyelenggarakan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan; d. menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit; e. menyelenggarakan Pelayanan Rujukan; f. menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan; g. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan;
h. menyelenggarakan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UUNo.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 86 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Pasar.
ABSTRAK:
bahwa pasar tradisional mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja, karena itu
keberadaan pasar harus dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka
peningkatan daya saing pasar tradisional serta menjaga kelancaran dan efisiensi distribusi barang kebutuhan masyarakat; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan
retribusi pelayanan pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang.Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 519/MtrNKES/SK/W/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan dan ukuran penggunaan retribusi, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, pemungutan dan pembayaran retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 62 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan
pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan, Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung dapat melakukan investasi; bahwa agar pelaksanaan investasi dapat berjalan dengan baik
dan optima diperlukan pedoman lnvestasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Investasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008; Peraturan Supati Temanggung Nomor 73 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, jenis investasi BLUD, prosedur investasi BLUD, hasil investasi BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 60 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Mojokerto No 54 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Perbekalan Farmasi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 59 Tahun 2012
peraturan bupati - mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja satuan kerja
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2012/No.49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa tata cara pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran oleh BLUD telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penatausahaan Keuangan Badan Layanan
Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Banjarnegara oleh Satuan Kerja
lnstansi Pemerintah yang Menerapkan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PK-BLUD); bahwa dalam rangka penyempurnaan
ketentuan mengenai pertanggungjawaban
pendapatan dan/atau belanja yang digunakan
langsung oleh BLUD maka dipandang perlu
mengatur Mekanisme Pengesahan Pendapatan
dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
44/PMK.05/2009; Peraturan menteri Kesehatan Nomor
1164/Menkes/SK /X/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-50/PB/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-67/PB/2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-57/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-30/PB/2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 937
Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 938
Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4
Tahun 2012; Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor
900/940/Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas; Ruang Lingkup; Penerbitan dan Penyampaian SPM Pengesahan BLUD; Penerbitan dan Pengambilan SP2D Pengesahan BLUD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat