Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 89 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RSUD A.M. Parikesit merupakan Unsur Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. RSUD A.M. Parikesit dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur.RSUD A.M. Parikesit mempunyai tugas meliputi : a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya pelayanan rujukan; b. melaksanakan pelayanan yang bermutu berdasarkan standar pelayanan Rumah Sakit. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUD A.M. Parikesit menyelenggarakan fungsi : a.menyelenggarakan Pelayanan Medis; b. menyelenggarakan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis; c. menyelenggarakan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan; d. menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit; e. menyelenggarakan Pelayanan Rujukan; f. menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan; g. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan; h. menyelenggarakan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 89 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.89
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan