RSUD A.M. Parikesit merupakan Unsur Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. RSUD A.M. Parikesit dipimpin oleh seorang Kepala yang disebut Direktur.RSUD A.M. Parikesit mempunyai tugas meliputi : a. membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya pelayanan rujukan; b. melaksanakan pelayanan yang bermutu berdasarkan standar pelayanan Rumah Sakit. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUD A.M. Parikesit menyelenggarakan fungsi : a.menyelenggarakan Pelayanan Medis; b. menyelenggarakan Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis; c. menyelenggarakan Pelayanan dan Asuhan Keperawatan; d. menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit; e. menyelenggarakan Pelayanan Rujukan; f. menyelenggarakan Administrasi Umum dan Keuangan; g. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan; h. menyelenggarakan Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat