Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Kapitalisasi, Pencatatan Dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Tanjung Balai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengaturan jenis dan besaran nilai minimum kapitalisasi serta penyusutan barang milik daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana beberapa Kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELUARAN DIKAPIT ALISASI, PENGELUARAN TIDAK DIKAPIT ALISASI, NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP, PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH (BMD), PENYUSUTAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
31 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Periu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Structural Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015.
Perencanaan dan Pelaporan Kegiatan, Penyelenggaraan Urusan Penerimaan dan Pengendalian Operasional, Pengorganisasian dan Pembinaan Kepada Bawahan, Pelaksanaan Tugas Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi VIII Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor 37 Tahun 2Ol2 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 28 Tahun 2Ol4 (Berita Daerah Kota Bontang
Tahun 2014 Nomor 28)
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 14 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Tertib administarasi pengelolaan barang milik Daerah dan kelancaran pelaksanaan Laporan Barang Milik Daerah yang akan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu, perlu melakukan rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah untuk proses pencocokan data transaksi keuangan/pengadaan barang milik daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama;
bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah beserta Unit Kerja masing-masing wajib melakukan rekonsiliasi data barang milik daerah secara berkesinambungan guna finalisasi laporan sebelum disampaikan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah guna memberikan pedoman pelaksanaan rekonsiliasi barang milik daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Pihak Lain dan Pemakaian Barang Milik Daerah Oleh Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah oleh Pihak Lain dan Pemakaian Barang Milik Daerah oleh Masyarakat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Subyek Penggunaan Dan Pemakaian; Obyek Penggunaan Dan Pemakaian; Tata Cara Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat