Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN TOKO SWALAYAN DAN MINIMARKET
ABSTRAK:
1. Seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan dan Minimarket maka diperlukan penataan terhadap Toko Swalayan dan Minimarket agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha Mikro, Kecil dan menengah sehingga dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
2. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan Toko Swalayan dan Minimarket;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi;
2. Memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
3. Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Toko Eceran, Pasar Rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada;
4. Mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan
5. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pemanduan pengucapan sumpah/janji Pengurus Posyantek yang ditetapkan, perlu dilakukan oleh Bupati sehingga Peraturan Bupati Kayong Utara No. 53 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2010, dan Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009
Perubahan Ketentuan Pasal 25
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kayong Utara No. 53 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerekonomianKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional - Sekretariat Jenderal Dewan Nasional - Dewan Kawasan - Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2022/No.16, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 40 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan KEK untuk menyelenggarakan pengembangan KEK yang terdiri atas Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung Presiden. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. Sedangkan Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional. Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/NO.8. TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produksi atau proses produksi. Dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta legitimasi terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya saing Daerah. Dalam rangka memberikan payung hukum agar inovasi dimaksud dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Daerah maka perlu menyusun peraturan daerah tentang inovasi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 38 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2019; Perda Kab Semarang No 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan entitas yang memiliki
posisi strategis dalam perekonomian khususnya dalam
sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Blora; bahwa sistem pengelolaan Pasar Rakyat yang baik dan
profesional diperlukan untuk mewujudkan Pasar
Rakyat yang berkualitas, kondusif dan nyaman; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur pengelolaan Pasar Rakyat dengan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Fungsi, Jenis dan Tipe Pasar Rakyat
Bab V Pengelolaan Pasar Rakyat
Bab VI Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat
Bab VII Pemanfaatan Tempat Usaha pada Pasar Rakyat
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat