Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2017/5, LL KOTA AMBON : 49 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang yang mantap dan dinamis perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif, efisien dan terpadu. Meningkatnya peitumbuhan penduduk di Kota Ambon akan berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi darat, udara,dan laut sehingga diperlukan peranan pemerintah daerali dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan. Dalam rangka memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan pengembangan sistem perhubungan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan di bidang perhubungan, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan perhubungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2010/110 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagai salah satu sarana angkutan usaha berdasarkan Pasal 63 U No. 22 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Kendaraan Tidak Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2008; UU No. 38 tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Perhubungan No. 48 tahun 1997; Perda kab. KuninganNo. 24 Tahun 2003; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; perda kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Kendaraan tidak Bermotor, Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor, Syarat Syarat Oenyelenggaraan Kendaraan Tidak Bermotor, Penertiban Arus Lintas Kendaraan Tidak Bermotor, penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Ramp Tol Pada Simpang Susun Gunung Putri Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1993.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan penyeberangan Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, perlu ditetapkan besaran tarif angkutan penyeberangan. Tarif angkutan penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, Kabupaten Kepulauan Aru perlu ditentukan sebagai upaya mengatasi permasalahan transportasi di Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyeberangan di Air perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.4978/AJ.204/DRDJ/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif angkutan penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Lampiran 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG TARIF PENUMPANG KELAS EKONOMI UNTUK ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1994 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan pelayanan parkir kendaraan dan meningkatkan
pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6
Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan menetapkan penyesuaian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan mempercayakan penetapan tempat parkir kepada Keputusan Bupati Kepala Daerah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peratuan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagal Daerah Otonom, maka Pengujian Kendaraan Bermotor yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mengatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1387; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
Permenhub No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Permenhub No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Dasar hukum Peraturan menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 27 Tahun 2021; Perpres Nomor 23 Tahun 2023; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/ atau kapal yang dioperasikan oleh Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 843), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat