Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2021

Tarif Angkutan Penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi Kabupaten Kepulauan Aru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif angkutan penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, Kabupaten Kepulauan Aru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi Kabupaten Kepulauan Aru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
26 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2021
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2021/5, LL Kab Kep Aru : 8 hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan