Tarif Angkutan Penyeberangan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. No. 2021/5, LL Kab Kep Aru : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan penyeberangan Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, perlu ditetapkan besaran tarif angkutan penyeberangan. Tarif angkutan penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, Kabupaten Kepulauan Aru perlu ditentukan sebagai upaya mengatasi permasalahan transportasi di Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Penyeberangan di Air perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.4978/AJ.204/DRDJ/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 12 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif angkutan penyeberangan pada Lintas Dobo-Lamerang, Dobo-Serwatu, Dobo-Marlasi dan Dobo-Koijabi, Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
- Lampiran 5 Hlm
|