Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup dan prinsip umum, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pengelolaan keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara,ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2013
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati mengenai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; Pengurus Barang; tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD; tata cara pelaksanaan penggunaan BMD; tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD; tata cara asuransi BMD; penilaian BMD; tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMD; tata cara pelaksanaan pemusnahan BMD; tata cara penghapusan; tata cara pelaksanaan pembukuan, inventerisasi dan pelaporan BMD; tata cara penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMD berupa rumah negara; pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD; beban pengelolaan (capital charge) terhadap BMD.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pemanfataan
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian
Bab X Pemindahtanganan
Bab XI Pemusnahan
Bab XII Penghapusan
Bab XIII Penatausahaan
Bab XIV Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah
Bab XV Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Bab XVII Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
Bab XVIII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 dicabut.
118 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/NO.07, TLD.2018/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
(1) Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah
67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah
Peraturan Daerah ini memiliki 57 halaman dan 19 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 06 Tahun 2018
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1
2
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2010
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM]
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB VI
PENGADAAN
BAB VII
PENGGUNAAN
BAB VIII
PEMANFAATAN
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB X
PENILAIAN
BAB XI
PEMINDAHTANGANAN
BAB XII
PEMUSNAHAN
BAB XIII
PENGHAPUSAN
BAB XIV
PENATAUSAHAAN
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB XVI
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH
BADAN LAYANAN UMUM
BAB XVII
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVIII
GANTI RUGI DAN SANKSI
Pasal 94
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
NOMOR 6 TAHUN 2018
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah,
diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara
integral dan menyeluruh terkait dalam pengelolaan barang
milik daerah dari organisasi perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan KebutuhanBarang Milik Daerah
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian
Bab X Pemindahtanganan
Bab XI Pemusnahan
Bab XII Penghapusan
Bab XIII Penatausahaan
Bab XIV Pengendalian dan Pengawasan
Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Bab XVI Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara
Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor
188.44/0286/KUM/2016 Tanggal 17
Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan
Umum, Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0319/KUM/2016 Tanggal 25
Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor
188.44/0360/KUM/2016 Tanggal 3
Juni 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik maka perlu dilakukan
pencabutan dengan menetapkan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Usaha Pertambangan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; Meliputi Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengedalian dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milih Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
237 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
BMD meliputi BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan/atau BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Dalam pelaksanaan pengelolaan BMD, Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD.
Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaran tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah; atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jumlah Halaman: 100 HLM; Penjelasan : 25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat