Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Bab V Pengadaan Bab VI Penggunaan Bab VII Pemanfataan Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan Bab IX Penilaian Bab X Pemindahtanganan Bab XI Pemusnahan Bab XII Penghapusan Bab XIII Penatausahaan Bab XIV Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Bab XV Pengawasan dan Pengendalian Bab XVI Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bab XVII Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara Bab XVIII Ganti Rugi dan Sanksi Bab XIX Ketentuan Lain-Lain Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NOMOR.7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan