Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kobi Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
Pasal 18 UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2002, 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 ,8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ,9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 ,11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ,13. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,15. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015,16. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010,17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 ,
Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan terdiri dari 15 BAB dan Peraturan ini mulai berlaku sejak dundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018
Tenaga kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan, menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh, menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA; TENAGA KERJA ASING; PENEMPATAN TENAGA KERJA; PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TENAGA KERJA INDONESIA; PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS; WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Tenaga Kerja merupakan bagian dari komponen bangsa yang menggerakkan perekonomian baik pada tingkat nasional maupun daerah, sehingga perlu dibina dan dilindungi keberadaannya dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik material maupun spiritual;
Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan salah satu kawasan tujuan investor perkebunan dan pertambangan di Bengkulu yang banyak menyerap tenaga lokal, interlokal, maupun tenaga kerja asing;
Peran dan keberadaan tenaga kerja lokal perlu mendapat kesempatan luas, pembinaan dan perlindungan dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Bengkulu Tengah
Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 1 Tahun 1970;
UU no. 7 Tahun 1981;
UU no. 13 Tahun 2003;
UU no. 2 Tahun 2004;
UU no. 40 Tahun 2004;
UU no. 24 Tahun 2008;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 8 Tahun 2016;
PP no. 8 Tahun 1981;
PP no. 71 Tahun 1991;
PP no. 31 Tahun 2006;
PP no. 78 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 100 Tahun 2004;
Memuat:
ASAS DAN TUJUAN;
PERENCANAAN;
KESEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL;
WAKTU KERJA;
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL;
PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
SANKSI DAN PENGHARGAAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2018.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 358/HK/2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1992, UU No.1 Tahun 2000, UU No.21 Tahun 2000, UU No.13 Tahun 2003, UU No.39 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1991, PP No.31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 21, Pasal 26, pasal 27, Pasal 63, pasla 68 Perda No.12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Pontianak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyediaan Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
42 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan bagian integral dari masyarakat yang memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi di Kota Bandung. Sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju, maka untuk mengoptimalkan pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja, perlu untuk menyiapkan tenaga kerja, meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian kesamaan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 15 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 78 Tahun 2015, Permendagri No. 74 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, tanggung jawab dan tugas, pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja asing, hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan dan kesejahteraan pekerja/buruh, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlindungan ketenagakerjaan, penghargaan ketenagakerjaan, pembinaan ketenagakerjaan, penyidikan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Bandung dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan
52 halaman dan 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dengan semakin banyaknya penyimpangan pelaksanaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan dan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang dapat menyebabkan kerugian moril dan/atau materiil kepada pekerja, perlu dilakukan pengawasan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan indutrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1951, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 62 Tahun 2012, dan Perda Kab. Halteng No. 21 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup pengaturan; pelaksanaan pemborongan pekerjaan; pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh; izin operasional PPJP; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XII bab dan 39 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
15 halaman. Lampiran: 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permennaker No. 16 Tahun 2015.
Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan dan Penerbitan Retribusi; Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Perpanjangan IMTA; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat