perubahan - bentuk hukum - PERSERODA PASAKA AGRI DOMPU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 01, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (PERSERODA)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kententuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Perusahaan Daerah Kapoda Rawi yang dirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan upaya pengembangan bidang usaha perusahaan di daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 43 Tahun 2011, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 37 Tahun 2018, Permendagri No 118 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 1995.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan, Perusahaan Daerah Kapoda Rawi diubah bentuk Hukum dan Namanya menjadi PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda), berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Daerah dan dapat membuka kantor cabang pembantu atau kantor perwakilan dan/atau kantor unit-unit usaha lainnya di daerah/wilayah lain; Bab III Maksud dan Tujuan pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (perseroda); Bab IV Kegiatan Usaha, dibidang: a. agribisnis; b. perdagangan dan jasa; c. industri; d. bidang usaha lain yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan; e. peningkatan dan pengembangan unit usaha yang potensial dan kegiatan usaha spesifik tertentu yang berkaitan dengan bidang usaha komersial lainnya yang disetujui dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Bab V Jangka Waktu, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; Bab VI Modal dan Saham, modal dasar untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 berasal dari: a. kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari APBD; dan b. basil pengalihan asset dari Perusahaan Daerah Kapoda Rawi. Saham yang dikeluarkan berasal dari kepemilikan Pemerintah Daerah adalah saham atas nama. Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar; Bab VII Organ Perusahaan terdiri atas: a. Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS); b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi; Bab VIII Anak Perusahaan, dalam pengembangan kegiatan usaha dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada Perusahaan lain yang diusulkan dalam RUPS oleh Direksi; Bab IX Pembinaan Dan Penugasan Pemerintah, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda); Bab X Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Pembubaran; Bab XI Anggaran Dasar, AD PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris; Bab XII Ketentuan Lain-Lainya, Hal-hak yang berkaitan dengan teknis operasional akan ditetapkan dalam Akta pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroan) dan keputusan RUPS; Bab XIII, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Kelima Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 5 Tahun 2023 tentang Peraturan Keempat Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Gorontalo No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai, Butir W.d.2), Butir W.d.6), Bab VI Butir E.a.2) dan Butir E.a.6), Bab VI Butir E.b, Bab VI Butir E.g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2020, UU RI No 1 Tahun 2020, PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2020, PP No 109 Tahun 2000, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2017, PP RI No 43 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Kab Gorontalo No 2 Tahun 2022, Perbup Gorontalo No 49 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo No 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2023
pedoman penyelenggaran-forum konsultasi publik-instansi pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik pada Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan Peraturan Menteri Mengingat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Instansi Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik pada Instansi Pemerintah di Lingkungan Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Penyelenggara Pelayanan Publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan manfaat, prinsip dan ruang lingkup, ketentuan penyelenggaraan FKP, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat kepada masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 78 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai pengecualian dari proses transaksi non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tolitoli dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan wilayah Kabupaten Tolitoli berdasarkan hasil peninjauan Kembali perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2023-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033;
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. ruang lingkup pentaan ruang dan wilayah kabupaten;
b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
c. rencana struktur ruang;
d. rencana pola ruang;
e. penetapan kawasan strategis;
f. arahan pemanfaatan ruang;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
h. hak, kewajiiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
i. penyelesaian sengketa;
j. Kelembagaan;
k. ketentuan lain;
l. penyidikan;
m. ketentuan pidana;
n. ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Meteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 41/PMK.07/2021; Perda Kabupaten Mamuju No. 5 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
memberi wewenang kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam
pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah diatur dalam peraturan kepala daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; Dana Operasional Pimpinan Dprd; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dprd Kabupaten Bengkalis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASlAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
kualitas pelayanan masyarakat, dan partispasi serta
pemberdayaan masyarakat desa, diperlukan pengalokasian
dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa tahun
2023 di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
mengamanatkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN DAN RINCIAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat