Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sehingga perlu segera diadakan perubahan substansi pengaturannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hal-hal tersebut maka perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.4 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 1985; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab,Kutai Kartanegara Tingkat II No.13 Tahun 1998; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, layak dikenakan pungutan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, maka pengenaan tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan/ penyesuaian berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
18 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penataan terhadap organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Balige Pengadilan Negeri Masamba Pengadilan Negeri Saumlaki Pengadilan Negeri Ranai Pengadilan Negeri Prabumulih Pengadilan Negeri Pagar Alam Pengadilan Negeri Kasongan Pengadilan Negeri Parigi Pengadilan Negeri Bintuhan Pengadilan Negeri Tais Pengadilan Negeri Malili Pengadilan Negeri Labuan Bajo Pengadilan Negeri Amurang Pengadilan Negeri Kepahiang Pengadilan Negeri Tubei Dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2001, Nomor 40 Tahun 2001, Dan Nomor 41 Tahun 2001
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2007, Permendagri No. 108 Tahun 2007, dan Permendagri No. 109 Tahun 2007 bahwa 3 (tiga) peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan di bidang retribusi daerah telah dibatalkan oleh pemerintah, maka perlu menetapkan perda tentang pencabutan perda tersebut.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 82 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP.34/MEN/2003, Kepmenhub No. 73 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mencabut Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Mencabut Perda No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Perda No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya di Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008
PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Dinas Daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah KabupatenSukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, uptd, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkat dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
37 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (Ppi) Type D Birea Dan Pangkalan Pendaratan Ikan Lainnya Dikabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan/petani ikan di Kabupaten Bantaeng, maka diperlukan usaha untuk meningkatkan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan produksi, pengelolaan dan pemasaran; Pangkalan Pendaratan Ikan Type D Birea dan Pangkalan Pendaratan Ikan lainnya pada hakekatnya merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun dengan maksud untuk memperlancar kegiatan produksi, pengelolaan dan pemasaran ikan serta merupakan pusat pengembangan masyarakat perikanan serta sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kelautan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
RETRIBUSI PEMANFAATAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TYPE D BIREA DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN LAINNYA DIKABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.2.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat