Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2018/No.254, jdih.bawaslu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pengawasan - pendaftaran - verifikasi - penetapan - partai politik - pemilihan umum - anggota - dewan perwakilan rakyat - dewan perwakilan rakyat daerah - dpr - dprd
2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN 2022 (1072) : 11 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan mengenai teknis pengawasan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2018; dan Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dan menambah pasal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. penetapan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. pengumuman pembukaan akses Sipol Partai Politik calon Peserta Pemilu; c. permohonan pembukaan akses Sipol oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan persetujuan pembukaan akses Sipol oleh KPU; d. pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam Sipol; dan e. penetapan syarat anggota Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2015/164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
ABSTRAK:
- Ketentuan peraturan perundangundangan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022 diselenggarakan pada Tahun 2017 yang penyediaan anggarannya bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya. Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, membutuhkan anggaran yang cukup besar yang apabila disediakan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berdampak terhadap berkurangnya pembiayaan program lainnya yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang pembentukannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2007; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang diperkirakan penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 16.874.049.000 dan dianggarkan pada Perubahan APBD TA 2015. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BUD terpisah dari Rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dalam program/kegiatan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasrkan ketentuan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta
untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor 5 tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik perlu disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 2 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;Permendagri No 36 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diautr mengenai :Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Pekalongan No. 9 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa keuangan daerah dikelola secara efisien, efektif, dan dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan perlu membentuk dana cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4719); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, PRINSIP, TUJUAN, BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN, PENEMPATAN DANA CADANGAN, PENGELUARAN DANA CADANGAN PEMILIHAN, PENGGUNAAN DANA CADANGAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
9 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 6, jdih.kpu.go.id : 15 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan PP No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, beberapa ketntuan dalam Perda Kab Kayong Utara No 28 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kab Kayong Utara perlu dilakukan perubahan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 28 Tahun 2010
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan pasal yakni Pasal 18A; dan Ketentuan Pasal 19 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KABUPATEN KAYONG UTARA
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai PoIitik dan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran daIam APBD dan tertib administrasi Pengajuan, PenyaIuran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pengunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
peraturan bupati ini mengatur tentang mekanisme pemberian bantuan keuangan kepada partai politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat