pengawasan - pendaftaran - verifikasi - penetapan - partai politik - pemilihan umum - anggota - dewan perwakilan rakyat - dewan perwakilan rakyat daerah - dpr - dprd
2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN 2022 (1072) : 11 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan mengenai teknis pengawasan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2018; dan Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dan menambah pasal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. penetapan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. pengumuman pembukaan akses Sipol Partai Politik calon Peserta Pemilu; c. permohonan pembukaan akses Sipol oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan persetujuan pembukaan akses Sipol oleh KPU; d. pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam Sipol; dan e. penetapan syarat anggota Partai Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
- Lampiran file: 11 hlm.
|