Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dan menambah pasal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. penetapan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. pengumuman pembukaan akses Sipol Partai Politik calon Peserta Pemilu; c. permohonan pembukaan akses Sipol oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan persetujuan pembukaan akses Sipol oleh KPU; d. pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam Sipol; dan e. penetapan syarat anggota Partai Politik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat