Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu
dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh
pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak Dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data Dan Dokumen Kependudukan;
7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa;
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan urusan wajib dan urusan Pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan barang, penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH - URUSAN PEMERINTAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi , dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan
optimal, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola
dengan sebaik-baiknya; bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana ters~but pada
huruf a dan huruf bserta guna melaksanakan ketentuan Pasal 12
ayat (1) Peraturan Pernerintal1 Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, don Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang
Urusan Pemerintahan Wajib Dan Urusan Pemerintahan Pilihan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
83 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal.Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 25); bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan hasil penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal dipandang perlu untuk mengatur kembali Pembagian Hasil Penarikan Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten T~gal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nornor 23 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007, perlu menetapkan PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang ruang lingkup keuangan daerah, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD. Diatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan ABPD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2008.
37 halaman, Penjelasan 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat