KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH - URUSAN PEMERINTAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi , dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan
optimal, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola
dengan sebaik-baiknya; bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana ters~but pada
huruf a dan huruf bserta guna melaksanakan ketentuan Pasal 12
ayat (1) Peraturan Pernerintal1 Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, don Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang
Urusan Pemerintahan Wajib Dan Urusan Pemerintahan Pilihan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
- 83 hal
|