Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab. Sambas : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan perkembangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 9, pasal 14, pasal 28, pasal 32, pasal 36, pasal 52, Pasal 58, pasal 59, pasal 60, psal 61, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kepbup Tegal No 170.2/132.A/2007 tanggal 10 Februari 2007 tentang Pengangkatan Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab Tegal, maka bagi mereka setiap bulannya perlu diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kab tegal; bahwa sebagai dasar hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran honorarium tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perbup Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Honorarium Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 tahun 2003; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2006; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 27 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang honorarium tenaga ahli diberikan 1 bulan sekali termasuk besaran dan Pajak PPh 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membutuhkan pembiayaan sangat besar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 SUMBER DAN BESARAN PENDANAAN
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Mencabut :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar beserta Perubahannya, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah;
b . bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Mahkamah Konstitus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2007 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: proses pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa dalam suatu desa. Hal ini mencakup pembentukan panitia pemilihan, persyaratan calon Kepala Desa, tahapan kampanye, pelaksanaan pemilihan, serta mekanisme pemberhentian dan penyidikan terhadap Kepala Desa. Peraturan juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa dan proses pelantikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, diperlukan pengganggaran dana
cadangan yang akuntabel dan terarah sesuai dengan
ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
dan kebutuhan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Magelang Tahun 2024 diperlukan penyesuaian
realisasi penggunaaan dana cadangan di Kabupaten Magelang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Magelang Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat