Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: proses pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa dalam suatu desa. Hal ini mencakup pembentukan panitia pemilihan, persyaratan calon Kepala Desa, tahapan kampanye, pelaksanaan pemilihan, serta mekanisme pemberhentian dan penyidikan terhadap Kepala Desa. Peraturan juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa dan proses pelantikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
07 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2007
Tanggal Berlaku
07 Februari 2007
Sumber
LD Tahun 2007 No. 5
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan