Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2A16 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air l\{inum,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur
tentang Pengaturan Penetapan Tarif Air Perrrsahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2OO7; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2004.
Pengaturan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan / Persampahan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan/ Kebersihan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No.8 tahun 1981;3.UU No.2 tahun 1983;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.15 tahun 2004;8.UU No.32 tahun 2004;9.UU No.18 tahun 2008;10.UU No.28 tahun 2009;11.UU No.32 tahun 2009;12.PP No.27 tahun 1983;13.PP No.58 tahun 2007;14.PP No.38 tahun 2007;15.PD No.3 tahun 2003;16.PD No.1 tahun 2008;17.PD No.5 tahun 2008;18.PD No.3 tahun 2009;19.PD No.5 tahun 2009
;20.PD No.6 tahun 2009
1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.tata cara perhitungan retribusi
;6.prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;7.masa retribusi;8.saat retribusi
;9.tata cara pemungutan;10.sanksi administrasi;11.tata cara penagihan;12.tata cara pembayaran;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.keberatan
;15.pengurungan,keringan , dan pembebasan retribusi;16.kadaluwarsa penagihan
;17.tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;18.ketentuan penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan khusus;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif retribusi jasa umum perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 TAhun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2014 , Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Umum; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum; 4. Wilayah Pemungutan Retribusi; 5. Pemungutan Retribusi; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda, yang memuat tentang:
- Pelayanan Kesehatan bagi warga miskin Kabupaten Serang;
- Penetapan tarif retribusi;
- Tata cara Penagihan dan Penerbitan Surat teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis;
- Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi;
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL
RETRIBUSI DAERAH SETIAP PEKON KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah-Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Setelah dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian terdapat beberapa tarif dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribrusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
3 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan
dalam rangka memberikan landasan hukum
pemungutan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan
umum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 21
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum;
perekonomian di Kota Pekalongan yang berdampak
pada kepadatan lalu lintas di ruasruas
jalan tertentu,
agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu
lintas serta kepastian hukum besaran tarif, maka perlu
meninjau ulang tarif retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan KotaKota
Besar dan KotaKota
Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
6. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2011 Nomor 23).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 23), diubah sebagai
berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a.
bahwa
Penetapan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai
Strategis Pemasangan Reklame sebagai Dasar Perhitun
gan
Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bup
ati
Pandeglang Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lag
i,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a
diperlukan guna untuk meningkatkan target optimalis
asi
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya p
ada
sektor Pajak Daerah jenis Pajak Reklame;
UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 91 Tahun 2010; Perda KabPandeglang No 1 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012.
1.Ketentuan Umum; 2.Dasar Perhitungan dan Cara Perhitungan Pajak Reklame; 3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan
kepentingan urnurn merupakan obyek retribusi daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal110 ayat (1) huruf n dan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 ; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/
03/2009, Nomor 3/P/2009 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nornor 05/PRT/M/2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat