spbe - PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 03, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pemerintahan maka reformasi birokrasi dalam kualitas penyelenggaraan perlu didukung Sistem pelaksanaan program rangka peningkatan Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu. Sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dan selaras dengan kebijakan nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan pengaturan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, PermenPANRB No 59 Tahun 2020.
Bab I Ketentuan Umum berisi Pengertian; Prinsip, Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan SPBE, Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan SPBE; Bab II Tata Kelola SPBE, bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu dengan unsur-unsur SPBE meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE ; c. Rencana dan Anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. lnfrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE; Bab III Manajemen SPBE yang meliputi: a. Manajemen Risiko; b. Manajemen Keamanan Informasi; c. Manajemen Data; d. Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. Manajemen Sumber Daya Manusia; f. Manajemen Pengetahuan; g. Manajemen Perubahan; dan h. Manajemen Layanan SPBE; Bab IV Audit Teknologi Infonnasi dan Komunikasi yang terdiri atas: a. Audit Infrastruktur SPBE; b. Audit Aplikasi SPBE; dan c. Audit Keamanan SPBE; Bab V Penyelenggara SPBE, untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajamen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE dibentuk Tim Koordinasi SPBE yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Bupati; Bab VI Percepatan SPBE, dilakukan dengan pembangungan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi SPBE, bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, meningkatkan kualitas SPBE-dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah; Bab VIII Peran Serta Masyarakat, penyampaian informasi dan/ atau pengaduan kepada Pemerintah Daerah; Bab IX Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian SPBE; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
-
-
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, akuntabel, berkeadilan dan meningkatkan pelayanan berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat, menjalankan tatakelola Pemerintahan di Daerah dalam penggunaan aplikasi layanan berbasis elektronik, serta untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan secara Elektronik di Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB III Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
BAB V Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB VI Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB VII Pendanaan;
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB IX Ketentuan Peralihan;
BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Isi 29 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik, dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung sistem pemerintahan berbasis elektronik:
b. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf agar pelaksanaannya serasi dan selaras dengan kebijakan
nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf dan lampiran huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 71 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Permen Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2019
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
Tata Kelola SPBE
pengelolaan nama domain dan sub domain
penyelenggaran SPBE
partisipasi masyarakat dan pelaku usaha
monitoring dan evaluasi SPBE dan
pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan efisien perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah dan murah diperlukan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggaran SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik belum diterapkan pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik secara menyeluruh dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik dapat ditingkatkan melalui sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
Bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang komprehensif, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Sumber Daya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pengoperasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pelayanan Publik Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pengawasan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
35 Halaman; Lampiran 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 52 Tahun 2021
sISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN MANGGARAI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 52, BD/2021/No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah di Kabupaten Manggarai
ABSTRAK:
bahwa
dalam
rangka
optimalisasi
penyelenggaraan
pemerintahan
dan kenerja
aparatur
di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Manggarai
melalui
pemanfaatan
teknologi
informasi dan
komunikasi
secara
berdayaguna,berhasil guna
dan
memadai,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik dan
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud
pada huruf
a,
perlu
menetapkan
PeraturanBupati tentang Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
di
Kabupaten Manggarai,
Undang-Undang
Nomor
69
Tahun
1958, undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008, Undang-undang
Nomor
14
Tahun
2008, Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009, Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014, Peraturan
Pemerintah
Nomor
61
Tahun
2010, Peraturan
Pemerintah
Nomor
82
Tahun
2012, Peraturan
Pemerintah
Nomor
96
Tahun
2012, peraturan Pemerintah
Nomor
2
Tahun
2018,eraturan Presiden
Nomor
95
Tahun
2018,raturan Menteri
Komunikasi
dan Informatika
Nomor
41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2018, putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13/KEP/M.PAN/2003
Peraturan tersebut mengatur mengenai penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, BD GOWA TAHUN 2021 NO 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
: 1.
2.
3.
BUPATI GOWA,
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2021.
NOMOR 34 Tahun 2021
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, diperlukan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Penjelasan 9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat