Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Kewenangan; Sumber Daya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pengoperasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pelayanan Publik Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pengawasan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat